Dokumen ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa baru melalui kegiatan yang bersifat edukatif serta menyenangkan. Di dalam teks tersebut dijelaskan secara rinci mengenai tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga menengah. Selain itu, regulasi ini secara tegas menetapkan larangan terhadap praktik perpeloncoan, kekerasan, dan pungutan liar selama kegiatan berlangsung. Pemerintah juga mencantumkan sanksi administratif bagi panitia atau pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut demi menjamin perlindungan hak peserta didik. Dengan berlakunya aturan ini, kebijakan sebelumnya pada tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan MPLS yang aman, edukatif, dan menyenangkan bagi siswa baru. Regulasi ini melarang perpeloncoan, kekerasan, serta pungutan liar, sekaligus mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan sanksi guna menjamin perlindungan hak peserta didik di semua jenjang pendidikan.
1 Lessons
Login To Leave Review