Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan MPLS yang aman, edukatif, dan menyenangkan bagi siswa baru. Regulasi ini melarang perpeloncoan, kekerasan, serta pungutan liar, sekaligus mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan sanksi guna menjamin perlindungan hak peserta didik di semua jenjang pendidikan.