Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan standar terbaru mengenai proses pembelajaran untuk jenjang PAUD hingga pendidikan menengah di Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya menciptakan suasana belajar yang holistik, bermakna, dan menyenangkan melalui prinsip olah pikir, hati, rasa, dan raga.